Sabtu, 22 September 2012

SK BPD TENTANG PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PETALONGAN


      PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
KECAMATAN KERITANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PETALONGAN
 

KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PETALONGAN
Nomor :Kpts.001 /BPD-PTL/IX/2012

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
PADA DESA PETALONGAN KECAMATAN KERITANG
TAHUN 2012

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Menimbang    a    Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, diperlukanadanya Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
                          b.   Bahwa berdasarkan hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa Petalongan pada tanggal 10 September 2012.
                          c.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Petalongan pada tahun 2012.

Mengingat      1.   Undang-undangNomor 6 Tahun 1965 tentangPembentukan Daerah Tingkat II Indragiri Hilir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 49. TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2754).
                          2.   Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).

                          3.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4587)
                          4.   Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 07 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri HilirTahun 2006 Nomor 07);
                          5.   Peraturan  Bupati Indragiri Hilir Nomor 16 Tahun 2007 tentang petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 07 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2007 Nomor 07)

Menetapkan   :

KESATU         :     Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Pada Desa Petalongan Kecamatan Keritang Tahun 2012
KEDUA           :     Menunjuk/mengangkat nama-nama sebagaimana tersebut pada kolom 2 dengan jabatan sebagaimana tercantum pada kolom 4 Lampiran keputusan ini.
KETIGA           :     Panitia sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU bertanggung jawab sepenuhnya terhadap suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Petalongan Kecamatan Keritang dengan tugas-tugas pokok sebagai berikut :
a.    Membuat Jadwal proses Pemilihan Kepala Desa dan Rencana Anggaran Biaya.
b.    Menerima pendaftaran bakal Calon.
c.    Melaksanakan pendaftaran pemilih untuk selanjutnya disahkan oleh Ketua Panitia  Pemilihan.
d.    Melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon.
e.    Menerima dan melakukan penelitian administrasi persyaratan bakal calon.
f.     Melaksanakan ujian saringan bakal calon untuk selanjutnya ditetapkan menjadi yang berhak dipilih.
g.    Mengumumkan nama-nama calon yang berhak dipilih.
h.    Mengajukan rencana biaya pemilihan.
i.      Menetapkan tata tertib kampanye.
j.      Menetapkan nomor urut calon untuk pemilihan.
k.    Melaksanakan pemilihan Kepala Desa.
l.      Mengambil keputusan apabila terjadi permasalahan.
m.   Membuat berita acara hasil pemungutan suara.
KEEMPAT      :     Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di   : Desa Petalongan
Pada tanggal   : 10 September 2012

BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA PETALONGAN
Ketua,

SARITO

Tembusan :disampaikan kepada,
1.    Yth. Bupati Indragiri Hilir
2.    Yth. Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir
3.    Yth. Kepala Bawasda Kabupaten Indragiri Hilir
4.    Yth. Kepala BPMPD Kabupaten Indragiri Hilir
5.    Yth. Camat Keritang
6.    Yth. Kepala Desa Petalongan








LAMPIRAN     KEPUTUSAN KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
NOMOR    :kpts.001/BPD-PTL/IX/2012
TANGGAL :10 September 2012

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
PADA DESA PETALONGAN
KECAMATAN KERITANG
TAHUN  2012
NO
NAMA
JABATAN
KEDUDUKAN DALAM PANITIA
KETERANGAN
1
2
3
4
5
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
RUSLI
MOH.RUSDI S,Ag
BENNY SUSANTO
TONI PUDIN
M. SIREGAR
SUGITO
AHMAD HUSEIN
SLAMET
SUPRIADI
KASYONO
SUTRISNO
M. HIDAYAT. S.Pdi
HASAN
MUNTE
H. JUNAIDI
M. SHOLIMIN
ENDRA
YUSRI
ASKARI
SUKATENO
SUPARMAN
PRAYITNO
TARMIZI
KETUA I
KETUA II
SEKRETARIS I
SEKRETARIS II
BENDAHARA
KETUA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
KETUA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
KETUA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
KETUA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA





SEKSI KEAMANAN




SEKSI HUMAS




SEKSI PERLENGKAPAN



SEKSI KONSUMSI


           
            BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA PETALONGAN
Ketua,


SARITO