PEMERINTAH
KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
KECAMATAN KERITANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PETALONGAN
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PETALONGAN
Nomor :Kpts.001 /BPD-PTL/IX/2012
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
PADA DESA PETALONGAN KECAMATAN KERITANG
TAHUN 2012
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Menimbang a Bahwa
untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Petalongan Kecamatan Keritang
Kabupaten Indragiri Hilir, diperlukanadanya Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana
diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
b. Bahwa
berdasarkan hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa Petalongan pada tanggal
10 September 2012.
c. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan
Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Petalongan pada tahun 2012.
Mengingat 1. Undang-undangNomor
6 Tahun 1965 tentangPembentukan Daerah Tingkat II Indragiri Hilir (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 49. TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2754).
2. Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437).Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 4587)
4. Peraturan
Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 07 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Indragiri HilirTahun 2006 Nomor 07);
5. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 16 Tahun 2007 tentang
petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 07 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2007 Nomor 07)
Menetapkan :
KESATU : Membentuk
Panitia Pemilihan Kepala Desa Pada Desa Petalongan Kecamatan Keritang Tahun
2012
KEDUA : Menunjuk/mengangkat
nama-nama sebagaimana tersebut pada kolom 2 dengan jabatan sebagaimana tercantum
pada kolom 4 Lampiran keputusan ini.
KETIGA : Panitia
sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU bertanggung jawab sepenuhnya terhadap suksesnya
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Petalongan Kecamatan Keritang dengan tugas-tugas
pokok sebagai berikut :
a. Membuat
Jadwal proses Pemilihan Kepala Desa dan Rencana Anggaran Biaya.
b. Menerima
pendaftaran bakal Calon.
c. Melaksanakan
pendaftaran pemilih untuk selanjutnya disahkan oleh Ketua Panitia Pemilihan.
d. Melakukan
penjaringan dan penyaringan bakal calon.
e. Menerima
dan melakukan penelitian administrasi persyaratan bakal calon.
f. Melaksanakan
ujian saringan bakal calon untuk selanjutnya ditetapkan menjadi yang berhak dipilih.
g. Mengumumkan
nama-nama calon yang berhak dipilih.
h. Mengajukan
rencana biaya pemilihan.
i. Menetapkan
tata tertib kampanye.
j. Menetapkan
nomor urut calon untuk pemilihan.
k. Melaksanakan
pemilihan Kepala Desa.
l. Mengambil
keputusan apabila terjadi permasalahan.
m. Membuat
berita acara hasil pemungutan suara.
KEEMPAT : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Desa Petalongan
Pada
tanggal : 10 September 2012
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA PETALONGAN
Ketua,
SARITO
Tembusan :disampaikan kepada,
1. Yth.
Bupati Indragiri Hilir
2. Yth.
Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir
3. Yth.
Kepala Bawasda Kabupaten Indragiri Hilir
4. Yth.
Kepala BPMPD Kabupaten Indragiri Hilir
5. Yth.
Camat Keritang
6. Yth.
Kepala Desa Petalongan
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
NOMOR
:kpts.001/BPD-PTL/IX/2012
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
PADA DESA PETALONGAN
KECAMATAN KERITANG
TAHUN 2012
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KEDUDUKAN DALAM PANITIA
|
KETERANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
|
RUSLI
MOH.RUSDI
S,Ag
BENNY
SUSANTO
TONI
PUDIN
M.
SIREGAR
SUGITO
AHMAD
HUSEIN
SLAMET
SUPRIADI
KASYONO
SUTRISNO
M.
HIDAYAT. S.Pdi
HASAN
MUNTE
H.
JUNAIDI
M.
SHOLIMIN
ENDRA
YUSRI
ASKARI
SUKATENO
SUPARMAN
PRAYITNO
TARMIZI
|
KETUA
I
KETUA
II
SEKRETARIS
I
SEKRETARIS
II
BENDAHARA
KETUA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
KETUA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
KETUA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
KETUA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
|
SEKSI
KEAMANAN
SEKSI
HUMAS
SEKSI
PERLENGKAPAN
SEKSI
KONSUMSI
|
|
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA PETALONGAN
Ketua,
SARITO